https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
14 Feb 2026 | Dilihat: 1188 Kali

Pollda Kaltim Tangkap Pengedar Ekstasi 50 Butir di Samarinda

noeh21
      
Nustar TV nusautaratv.com, SAMARINDA - Berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya transaksi ekstasi di Samarinda, Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar melakukan penyelidikan intensif.
 
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Opsnal Subdit 1 berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DL di Kota Samarinda. Penggeledahan terhadap tersangka DL (ABH) menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir berlogo LV 5, dengan berat netto 19,59 gram. Tersangka diduga akan mengedarkannya di wilayah Samarinda.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, KBP Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa tersangka DL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif Pasal 112 ayat (2) yang disesuaikan, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. penyesuaian pidana.

 
Penanganan kasus mempedomani KUHAP, dengan mempertimbangkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Prosedur yang dilakukan meliputi koordinasi dengan BAPAS Samarinda untuk litmas, Dinsos Balikpapan, penyidik PPA, serta jaksa terkait batas waktu penyerahan berkas ke kejaksaan.
 
KBP Romy menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi prioritas Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim dan jajarannya serentak ungkap kasus narkoba di seluruh wilayah untuk lindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
 
Dirresnarkoba Polda Kaltim menghimbau masyarakat melaporkan informasi narkoba melalui nomor 110 atau kanal layanan lainnya.
 
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas