NusaUtaraTV.Com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk mengatur penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mengurai antrean panjang yang kerap terjadi di sejumlah SPBU, sekaligus menata waktu pelayanan guna memastikan distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih merata dan tertib.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, MM., menyampaikan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai rapat koordinasi serta masukan yang diterima langsung dari masyarakat terkait persoalan antrean BBM bersubsidi.
"Ini sebenarnya adalah hasil rapat koordinasi untuk mengatasi antrean BBM bersubsidi di Kota Balikpapan," ungkap Bagus dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Pembahasan kebijakan ini melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta perwakilan komunitas dan masyarakat, guna menemukan solusi yang paling tepat dan adil bagi semua pihak.
Pembagian Jam Pelayanan di Dua SPBU Utama
Dalam aturan baru tersebut, dua SPBU utama menerapkan pembagian waktu pelayanan berdasarkan jenis kendaraan:
SPBU Jalan MT Haryono & SPBU Sepinggan:
- Roda dua: pukul 06.00 – 22.00 WITA
- Roda empat: pukul 22.00 – 06.00 WITA
- Khusus roda empat dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.
- SPBU Gunung Bakaran: Dikhususkan untuk kendaraan roda empat, tidak melayani roda dua, dengan jam pelayanan pukul 08.00 – 22.00 WITA.
5 SPBU Baru Khusus Pertalite Roda Dua
Untuk mengurangi kepadatan antrean kendaraan roda dua, Pemkot juga menambah lima titik penyaluran khusus Pertalite bagi roda dua:
- SPBU Batu Ampar
- SPBU Batakan
- SPBU Grand City
- SPBU Gunung Bahagia
- SPBU Kebun Sayur
"Penambahan lima SPBU ini khusus untuk produk Pertalite, khusus roda dua," ujar Bagus. Operasionalnya akan mulai berjalan setelah ada penetapan penyaluran dari BPH Migas dan pelaksanaan uji tera. Diharapkan penambahan titik ini dapat memecah konsentrasi antrean yang selama ini menumpuk di SPBU utama.
Aturan Khusus Biosolar
Untuk Biosolar, diterapkan pengaturan khusus di dua lokasi:
- SPBU Km 13: Melayani kendaraan roda enam ke atas, kapasitas di atas 10 ton (khusus angkutan barang), 24 jam. Diterapkan pembatasan pengisian setiap 48 jam dan aturan pelat nomor ganjil-genap sesuai tanggal.
- SPBU Km 15: Dikhususkan kendaraan roda enam, kapasitas di bawah 10 ton, dengan ketentuan serupa.
Strategi Memecah Antrean
Sales Area Manager Retail Kaltim dan Utara Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi memecah konsentrasi antrean yang selama ini terpusat di beberapa titik saja.
"Intinya penyaluran dipecah ke beberapa titik. Tujuannya memecah antrean dari titik-titik yang padat," jelas Aulia. Ia menambahkan, pola ini akan diterapkan di kawasan yang selama ini antreannya paling panjang, seperti Karang Anyar, Kebun Sayur, Balikpapan Timur, Utara, dan Selatan.
Terkait kemacetan di luar area SPBU, Aulia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Pertamina. "Yang kami pastikan adalah penyaluran berjalan tertib di dalam area SPBU," katanya.
Dengan adanya pengaturan jam pelayanan, pembatasan jenis kendaraan, sistem pelat nomor, serta penambahan titik penyaluran, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Balikpapan menjadi lebih tertib, merata, dan antrean yang panjang tidak lagi terjadi.