https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
31 Ags 2026 | Dilihat: 1139 Kali

Garang di Depan IKN, Satgas PKH Rebut Paksa 111 Hektare Hutan dari Cengkeraman Singlurus Pratama

noeh21
Jajaran pejabat TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemprov Kaltim meninjau langsung lokasi penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto oleh Satgas PKH, menegaskan sinergi lintas instansi dalam penegakan hukum kawasan hutan.
      
NusaUtaraTV.Com || Kutai Kartanegara – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tak main-main. Kali ini giliran Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang jadi sasaran, dengan merebut kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Singlurus Pratama secara ilegal.
 
Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di lokasi Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
 
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, dan Kajati Kaltim Chatarina Maulina, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.
 
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan penertiban ini bukti nyata pemerintah tidak main-main soal kedaulatan hukum di kawasan hutan.
 
"Pada hari ini kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan tindakan tegas dalam rangka menegakkan kedaulatan hukum kita, terutama penertiban di kawasan hutan," ujar Barita dalam keterangannya di lokasi, Senin (31/8/2026).
 
Langkah ini bukan tindakan mendadak. Tim Satgas PKH sudah melakukan verifikasi lapangan sejak 17 Oktober 2025, dilanjutkan penelusuran dokumen dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan. Hasilnya, ditemukan penggunaan kawasan hutan ilegal seluas 111,71 hektare di dalam kawasan PKP2B - rinciannya 105,37 hektare dikuasai Satgas PKH, 5,60 hektare jalan masyarakat, dan 0,75 hektare bukan kebun masyarakat.
 
"Dari serangkaian tindakan itu ditemukan bukti-bukti yang akurat, saintifik, telah terjadi penggunaan kawasan hutan secara ilegal dalam kawasan hutan konservasi yaitu Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di tempat ini dengan total luas areal terdampak mencapai 111,71 hektare dengan potensi objek denda 101,44 hektare," kata Barita.
 
Dari pelanggaran tersebut, pemerintah menghitung potensi denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama mencapai Rp147.310.621.800 - angka yang tidak kecil. Dari nilai itu, perusahaan baru membayar Rp25 miliar.
 
Plang Berdiri, Negara Ambil Alih
 
Pemasangan plang jadi penanda tegas: 111,71 hektare kawasan Tahura Bukit Soeharto kini kembali sepenuhnya dalam penguasaan negara. Barita memastikan langkah ini tidak berhenti di situ - penagihan denda administratif dan pemulihan aset kawasan hutan akan terus dikejar.
 
"Satgas melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal. Yang kedua melakukan penagihan denda administratif atas penguasaan ilegal oleh korporasi atau subjek hukum, dan ketiga melakukan pemulihan aset," ujarnya.

 
Sinyal Keras di Gerbang IKN
 
Lokasi Tahura Bukit Soeharto yang berdekatan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat penertiban ini punya bobot lebih. Barita menyebutnya sebagai pesan tegas bahwa kawasan penyangga ibu kota baru tidak boleh jadi ladang aktivitas ilegal.
 
"Lokasi penindakan di tempat ini yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara IKN menjadikan kegiatan penertiban hari ini sebagai sinyal tegas dan pesan kuat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal," katanya.
 
Selain menegakkan hukum, langkah ini juga membidik pemulihan ekosistem - mulai dari penghentian deforestasi, kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, hingga reforestasi kawasan yang rusak.
 
"Pemulihan ekosistem Tahura melalui penghentian operasional ilegal kawasan ini secara langsung akan menghentikan laju deforestasi serta mengikat perusahaan pada kewajiban hukum untuk melaksanakan reklamasi, penutupan lubang tambang dan reforestasi," ujar Barita.
 
Ia menambahkan, pemulihan kawasan ini krusial untuk mencegah risiko bencana seperti erosi, banjir bandang, dan pencemaran air asam tambang yang bisa berdampak ke Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan sekitarnya.
 
Bukan Asal Tebang Pilih
 
Barita menegaskan seluruh proses penertiban berbasis data saintifik yang terukur, dan perusahaan berizin resmi tak perlu cemas - sasarannya murni aktivitas ilegal.
 
"Bagi korporasi yang memiliki izin, baik izin berusaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan, itu tentu tidak perlu khawatir karena Satgas menertibkan yang ilegal," katanya.
 
Satgas PKH juga akan terus mengembangkan temuan di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum lain, proses akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
 
"Apabila dari hasil kegiatan hari ini ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Begitu cara kerja Satgas: kuasai, lakukan denda administratif, telusuri, verifikasi, validasi," ujar Barita.
 
Untuk pemulihan kawasan yang masuk delineasi IKN, Satgas PKH membuka pintu koordinasi dengan Otorita IKN dan seluruh pemangku kepentingan.
 
"Satgas terbuka bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan," katanya.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas