https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
25 Mar 2026 | Dilihat: 1161 Kali

FWA Diterapkan, BKPSDM Tegaskan Kinerja ASN Tetap Terukur melalui Absensi dan Laporan

noeh21
Purnomo, S.Sos, MM, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan
      
Nustar TV nusautaratv.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN selama 25-27 Maret 2026. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari luar kantor dengan tetap memenuhi kewajiban kinerja.
 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa ASN tetap harus menjalankan tugas sesuai target.
 
“ASN tetap melaksanakan tugas. Bisa bekerja dari mana pun, tetapi tetap harus melakukan absensi sesuai waktu kerja WITA dan menyelesaikan target pekerjaan,” ujarnya.
 
Sebagai bentuk akuntabilitas, ASN juga diwajibkan menyusun laporan harian.
 
“Setiap hari harus ada laporan pekerjaan,” katanya.
 
Pengawasan kedisiplinan dilakukan melalui sistem absensi yang terhubung dengan tunjangan kerja.
 
“Tidak masuk bisa dipotong tunjangan kerja sebesar 5 persen, dan terlambat absen 2 persen,” jelasnya.
 
Purnomo menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di pelayanan publik.
 
“Kalau ada pekerjaan pokok yang tidak bisa ditinggalkan, terutama pelayanan kepada masyarakat, tentu tetap masuk kantor,” pungkasnya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas