https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
19 Apr 2026 | Dilihat: 1105 Kali

Fakta Sidang Muara Kate: Saksi Berubah, Barang Bukti Tak Hadir, Dakwaan Tak Terbukti

noeh21
      
Nustar TV nusautaratv.com, SAMARINDA - Persidangan perkara pembunuhan di Muara Kate di Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum, mulai dari keterangan saksi hingga tidak dihadirkannya barang bukti kunci.
 
Dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt, terdakwa Misran Toni didakwa melakukan pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Rusel Totin di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser.
 
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan sejumlah hal yang tidak menguatkan dakwaan.
 
Keterangan dua saksi yang mengaku melihat peristiwa, yakni Anson dan Ipri, tidak sepenuhnya sejalan. Dalam persidangan, keterangan keduanya dinilai berbeda dalam menjelaskan kronologi kejadian.
 
Selain itu, barang bukti berupa senjata tajam yang disebut dalam dakwaan tidak dihadirkan di persidangan. Jaksa penuntut umum hanya menyampaikan representasi berupa sketsa, tanpa menghadirkan barang bukti fisik.
 
Dalam salah satu keterangan, juga terungkap ketidaksesuaian antara pengakuan saksi yang menyatakan melihat penyerangan dengan tindakan setelah kejadian, di mana saksi tersebut justru meminta pertolongan kepada pihak yang disebut sebagai pelaku.
 
Rangkaian fakta tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai bahwa unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

 
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/4/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
 
"Berdasarkan fakta persidangan, majelis tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah," demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan.
 
Hakim memerintahkan pembebasan terdakwa, memulihkan hak dan martabatnya, serta menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Permohonan restitusi dinyatakan tidak dapat diterima dan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.
 
Perwakilan Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus menyatakan hasil persidangan menunjukkan dakwaan tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
 
"Sejak awal hingga persidangan, seluruh dakwaan terhadap Misran Toni tidak terbukti," ujar Fathul Huda Wiyashadi dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/4/2026).
 
Dalam persidangan juga terungkap bahwa peristiwa terjadi di tengah konflik penolakan warga terhadap aktivitas angkutan batu bara milik PT Mantimin Coal Mining yang melintasi jalan umum di wilayah Muara Kate dan Batu Kajang.
 
Warga diketahui membentuk posko sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tersebut, yang telah berlangsung sebelum peristiwa terjadi.
 
Putusan ini menutup tahap pembuktian di persidangan, setelah majelis hakim menilai dakwaan tidak didukung oleh alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam perkara.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas