Nustar TV
nusautaratv.
com, Balikpapan - Kebijakan pemutusan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program BPJS Kesehatan menuai sorotan dari DPRD Kota Balikpapan. Langkah tersebut dinilai perlu ditelaah secara serius karena berdampak langsung pada masyarakat kurang mampu.
Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Hamid, menegaskan bahwa kebijakan itu tidak bisa dianggap sekadar urusan administratif.
Menurutnya, PBI merupakan bentuk nyata perlindungan sosial yang memastikan warga prasejahtera tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
Ia menilai setiap keputusan pemutusan kepesertaan harus dilandasi kajian komprehensif serta data yang benar-benar akurat. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Di Kota Balikpapan, sekitar 8.000 warga tercatat mengalami pemutusan kepesertaan PBI. Kondisi tersebut memicu keresahan, terlebih selama ini program BPJS gratis terus disosialisasikan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan merata.
"Kebijakan ini harus didalami lebih serius, karena menyangkut kesehatan masyarakat kota Balikpapan. Apalagi, di satu sisi kita terus mensosialisasikan program BPJS, tapi di sisi lain justru PBI dicabut, ini jadi dilema," kata pria yang akrab disapa Bang Midun saat diwawancarai di gedung DPRD Balikpapan, Rabu (18/2/2026).
Ia menuturkan, kebijakan pencabutan bantuan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa landasan yang jelas. Menurutnya, penting untuk mengurai secara jelas motif sekaligus menelusuri sejauh mana validitas data yang digunakan, terutama yang bersumber dari pemerintah pusat.

Midun menuturkan, persoalan ketidaksinkronan data bukan hal baru. Di lapangan, data administratif kerap kali tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual yang berpotensi memunculkan kekeliruan dalam penetapan kebijakan.
Karena itu, DPRD turut mendorong keterlibatan aktif para ketua RT agar lebih cermat dan objektif dalam melakukan verifikasi serta pendataan warga yang benar-benar layak menerima bantuan iuran.
Komisi IV, lanjut Midun, akan mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan masyarakat yang masih memenuhi kriteria tidak kehilangan jaminan kesehatan hanya akibat persoalan administratif.
"Memang tidak bisa dipungkiri kondisi di lapangan hari ini terkait data-data itu memang selalu berbeda. Ada data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Oleh sebab itu, kami juga mengingatkan dan mengimbau agar ketua RT untuk biaa menilai dan memilih mana warga yang layak dibantu," imbuhnya.
Lebih lanjut, menanggapi wacana Pemerintah Kota yang berencana mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna menutup kebutuhan pembiayaan PBI, Midun menyatakan sikap mendukung.
Ia menyebut, pemanfaatan APBD untuk menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat merupakan kebijakan yang relevan dan berpihak pada warga, sepanjang pelaksanaannya benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat.
"Kami juga harapkan seperti itu. Karena uang rakyat tentunya harus kembali ke rakyat. Semua kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat harus dikembalikan pada masyarakat," ujarnya.
Komisi IV DPRD Balikpapan memastikan akan terus mengawal kebijakan tersebut agar hak dasar warga terhadap layanan kesehatan tetap terlindungi.