https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
03 Jun 2026 | Dilihat: 1115 Kali

Tim Wasidik Bareskrim Turun ke Polda Kaltim, Kuasa Hukum: Pasti Ada Tersangka Baru Kasus Tambang Eks Hotel Tirta

noeh21
      
NusaUtaraTV.Com, BALIKPAPAN - Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Mabes Polri turun langsung ke Polda Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.
 
Kedatangan tim ini merupakan tindak lanjut gelar perkara khusus yang digelar di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri pada 30 April 2026, setelah adanya pengaduan dari terpidana Rohmat Harsono bersama kuasa hukumnya.
 
Rohmat sebelumnya divonis dua tahun penjara dalam kasus ini. Namun kuasa hukumnya, Efi Maryono, menilai masih ada pihak lain yang turut terlibat namun belum tersentuh hukum.
 
"Kami menginginkan keadilan karena perbuatan ini sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh Rohmat. Klien kami bekerja atas perintah dan seizin pemilik lahan. Tetapi mereka yang diduga terlibat justru tidak tersentuh hukum sama sekali," kata Efi, Selasa (2/6/2026).
 
Efi menjelaskan, karena laporan di tingkat daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan, pihaknya mengadukan persoalan ini ke Biro Wasidik Mabes Polri. Langkah itu berujung pada gelar perkara khusus yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum, pihak terlapor, dan Rohmat yang mengikuti proses melalui sambungan video dari lapas.
 
"Dalam gelar perkara khusus itu ditemukan sejumlah hal yang mengarah pada apa yang selama ini kami laporkan, yakni adanya pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.
 
Efi menilai kedatangan tim Wasidik ke Polda Kaltim berpotensi menghasilkan rekomendasi kepada penyidik Ditreskrimsus. Ia meyakini peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka.
 
"Kemungkinan pasti ada tersangka baru. Karena tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ini dilakukan oleh banyak orang dan kami berharap semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum," tegasnya.
 
Ia juga berharap proses hukum tidak hanya menyentuh pelaku lapangan.
 
"Perkara ini harus terang-benderang. Jangan hanya mengorbankan rakyat kecil. Semua yang bersalah harus diproses sehingga masyarakat dapat melihat penegakan hukum berjalan secara adil," katanya.
 
Dalam kesempatan itu, Efi menyampaikan terima kasih kepada Kabareskrim, Kepala Biro Wasidik, Kapolda Kaltim, dan Direktur Krimsus Polda Kaltim atas perhatian yang diberikan.
 
Salah satu pelapor, Nizar Firdaus, mendesak aparat segera menindak pihak yang disebutnya sebagai aktor utama dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
 
"Hengki CS harus ditangkap karena Rohmat hanya korban dari kegiatan aktivitas ilegal galian C mereka. Kegiatan itu mengakibatkan keluarga saya harus pindah dan berdampak terhadap lingkungan di area sekitar," kata Nizar.
 
"Harapan kami, Hengki Wijaya CS harus ditangkap dan dihukum sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas