09 Mar 2024 | Dilihat: 741 Kali
Remaja Balikpapan Jual Foto Diri Diringkus Polisi
NusaUtaraTV, Balikpapan - Tim patroli subdit iber V Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil meringkus seorang remaja belia dengan inisial YRT, 24 Tahun, warga Karang Rejo Balikpapan, yang diduga melakukan tindakan asusila dan pornigrafi pada akun akun media sosial pribadi pelaku.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Artanto, S.I.K,. M.Si menjelaskan, pelaku membuat sendiri foto dan konten asusila, lalu mengunggahnya pada akun pribadi media sosial pelaku.
"Pelaku membuat foto diri dan konten yang mengandung pronografi, lalu diunggah pada akun sosial media nya," jelas Kabid Humas pada pers rilis, Jumat (08/03/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitasari, S.H,. M.H, S.I.K menjelaskan, pelaku menjual satu paket konten dengan isi 28 foto dan 2 rekaman desahan dengan harga Rp. 350.000,- kepada para pengikut akun media sosial nya.
"Jadi pelaku ini mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi laman website yang tertera di akun media sosialnya, jika pengikutnya ingin melihat poto nya, ya transfer dulu, baru paket kontennya dikirim," jelas Dian.
Sementara pelaku mengakui, ia belajar konten pornografi yang dibuatnya itu dari media sosial twitter, dan hasil dari penjualan paket konten tersebut, ia gunakan untuk berfoya-foya.
"Saya belajar buat konten ini dari akun twitter, ya supaya menghasilkan uang aja dan befoya - foya," ucap pelaku.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Undang - Undang ITE, dan terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun. (Rie)