https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
29 Mei 2024 | Dilihat: 49 Kali

Polres Kukar Amankan Sidang Perkara Pemalsuan Ijazah Pilkades Makarti

noeh21
      
NusaUtaraTV, Kutai Kartanegara – Polres Kukar lakukan pengamanan sidang perkara pemalsuan ijazah terkait pemilihan Kepala Desa (pilkades) Makarti, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong 1B, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Selasa (29/5/2024).
 
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Ardiansyah, bersama dengan dua hakim anggota, yakni Arya Ragatnaya dan Andi Ahkam Jayadi. Dengan panitera dalam sidang adalah Randy Mochamad Avut dengan Jaksa Penuntut Umum Muh. Rivai, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
Agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Setelah pembacaan putusan, terdakwa Hendra divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
 
Demi kelancaran dan keamanan proses persidangan, Polres Kutai Kartanegara kerahkan puluhan personil untuk Pengamanan secara terbuka.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas