NusaUtaraTV.Com, BALIKPAPAN - Isu begal yang sempat viral dan meresahkan warga Balikpapan akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari kepolisian. Polresta Balikpapan memastikan tidak ada satu pun laporan pencurian dengan kekerasan atau begal yang masuk ke mereka, dan mengungkap bahwa peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial itu sebenarnya adalah dua kasus berbeda: pengeroyokan dan penganiayaan berlatar balas dendam.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K,. M.SI menegaskan hal itu dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya bersama Bapak Wali Kota, data yang masuk di Polresta Balikpapan tidak ada laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan atau begal. Namun demikian, setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga perkara menjadi terang," kata Jerrold.
Ia menilai penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial menjadi pangkal persoalan. "Ada beberapa akun media sosial yang terlalu cepat memberikan informasi tanpa meminta klarifikasi atau penjelasan dari pihak yang berwenang. Hal ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa terjadi aksi begal di Balikpapan," ujarnya.
Kasus Pertama: Mabuk Miras, Berujung Pengeroyokan
Penyelidikan polisi membuka fakta bahwa peristiwa yang viral itu berawal dari pengeroyokan pada 15 Mei 2026 di Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan. Tiga tersangka ditetapkan, satu di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan diproses secara terpisah.
Para pelaku sedang dalam kondisi mabuk minuman keras ketika membuat keributan dan mengganggu pengguna jalan. Mereka sempat melempari sebuah mobil boks dan menantang pengemudinya berkelahi.
"Motif para tersangka bukan melakukan pembegalan. Mereka membuat keonaran karena berada di bawah pengaruh minuman keras yang kemudian berujung pada tindak pidana pengeroyokan," ujar Jerrold.
Korbannya adalah seorang pengendara sepeda motor berinisial HG yang kebetulan melintas. Saat HG tidak mau berhenti, seorang pelaku mengayunkan parang hingga mengenai pahanya.
"Korban yang melintas mencoba melewati kerumunan tersebut. Ketika tidak berhenti, salah satu tersangka mengayunkan parang hingga mengenai paha korban. Dari hasil penyelidikan, kejadian ini murni merupakan pengeroyokan," tegas Jerrold.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus Kedua: Korban Berbalik Jadi Tersangka
Penyelidikan tidak berhenti di sana. Saat mendalami perkara pengeroyokan, penyidik menemukan rangkaian peristiwa lanjutan yang langsung berkaitan.
HG, yang menjadi korban di perkara pertama, bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah seorang warga bernama Junaidi (63) di Jalan Mukmin Faisyal. Tujuannya diduga untuk mencari orang yang dianggap bertanggung jawab atas pengeroyokan yang dialaminya.
"Korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Dari hasil pemeriksaan, mereka mendatangi rumah pelapor dengan tujuan mencari pelaku pengeroyokan," ungkap Jerrold.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam perkara ini: HG, JG, JFP, dan AF. Masing-masing diduga berperan berbeda, mulai dari menarik korban keluar rumah, melakukan intimidasi, hingga mengancam menggunakan senjata tajam. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian, batu bata, pisau kecil, serta hasil visum et repertum korban.
Jerrold mengimbau warga Balikpapan agar lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan," pungkasnya.