https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
23 Mei 2024 | Dilihat: 60 Kali

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 M, 2 Pelaku Diamankan

noeh21
      
NusaUtaraTV, Banyuasin- Polisi menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 15,9 miliar di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (14/5/2024).

​Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan, pihaknya menggagalkan penyelundupan benih bening lobster keluar negeri melalui jalur Banyuasin berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Dari sini anggota Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang akan dilintasi para penyelundup.​

​“Kami mengamankan kurang lebih 170 ribu benih lobster yang disimpam didalam 16 box styrofoam senilai belasan miliar rupiah,” Ujarnya pada Senin (20/5/2024).

Benih lobster yang akan diselundupkan diketahui berasal dari provinsi Bengkulu yang diangkut dengan mobil carry pick up. Selain barang bukti benih lobster polisi juga mengamankan dua orang tersangka yakni ROS (22) dan BOJ (28), warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas