NusaUtaraTV.Com, BALIKPAPAN - Seorang anak berusia tujuh tahun berinisial MRP ditemukan meninggal dunia di sebuah parit berair di kawasan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, setelah dilaporkan hilang tiga hari sebelumnya. Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial MY (32), yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Polda Kaltim menyebut pengungkapan kasus ini sebagai hasil kerja cepat dan sinergi antara Polres Kutai Timur dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.
Kronologi
Peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, saat MRP dilaporkan hilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Sangatta Utara. Saksi terakhir melihat korban dibawa seorang laki-laki menggunakan sepeda motor matic dengan helm merah dan jaket ojek online.
Tim Gabungan segera bergerak melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil diidentifikasi dan diketahui berada di Kota Balikpapan. Pada Selasa (2/6/2026), Tim Gabungan yang dibackup Subdit Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan MY di wilayah Balikpapan Barat.
Dari pemeriksaan awal terhadap MY, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan korban. Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, MRP ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair di kawasan Sangatta. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MY diduga mencekik leher korban hingga pingsan, sebelum kemudian membuang korban ke aliran air di belakang area masjid di wilayah Kutai Timur.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor matic (putih dan biru), jaket ojek online, helm merah, sejumlah pakaian milik pelaku, serta pakaian dan sandal milik korban.
Pasal Sangkaan
MY dijerat dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 450 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perampasan kemerdekaan, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara ini.
"Polda Kaltim akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tegasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.