NusaUtaraTV.Com, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pria berinisial AT (43) di kediamannya di Perumahan Permata Sakinah, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Jumat (29/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah AT disebut sebagai pemasok sabu oleh tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 16.00 WITA, saat petugas menangkap seorang pria berinisial IP alias I. Dari tangan IP, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Dari hasil pemeriksaan, IP mengaku mendapat barang tersebut dari AT.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen, mengatakan anggotanya langsung bergerak berdasarkan keterangan itu.
Petugas mendatangi rumah AT di Jalan Proklamasi, Perumahan Permata Sakinah Blok C4 Nomor 3, RT 064. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam kotak hitam di salah satu kamar, berikut timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Kai Cambang. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Chusen.
Barang bukti yang disita: satu paket sabu berat kotor 0,90 gram, satu kotak hitam, dan satu timbangan digital. AT beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
AT dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Chusen.