Nustar TV
nusautaratv.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim M. Guntur Hamzah mengukuhkan prinsip dasar negara hukum demokratis: karya jurnalistik tak boleh langsung diseret ke ranah pidana atau perdata. Ini bukan sekadar pengingat UU Pers, melainkan koreksi tegas terhadap penegakan hukum yang sering salah kaprah dalam menangani jurnalisme.
MK secara jelas mengakui kerentanan struktural wartawan, akibat gesekan dengan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial. Perlindungan khusus bagi mereka bukan privilege, tapi keharusan konstitusional untuk menjaga keseimbangan.
Pandangan ini membantah dalih "persamaan di hadapan hukum" yang sering jadi tameng kriminalisasi pers. Sebaliknya, MK tegaskan: afirmasi positif justru alat capai keadilan sejati.
Poin kunci: UU Pers No. 40/1999 adalah *lex specialis*. Sengketa pemberitaan harus lewat hak jawab, koreksi, atau etik Dewan Pers—bukan langsung KUHP atau gugatan perdata. Itu *error in law*, kecuali wartawan terbukti tak profesional atau tak beritikad baik.
MK juga redam salah tafsir Pasal 8 UU Pers sebagai "kekebalan". Perlindungan ini prosedural dan substantif, cegah represi tak proporsional, tapi wartawan tetap bertanggung jawab jika melenceng dari koridor jurnalistik.
Putusan ini jadi panduan bagi polisi, jaksa, dan hakim: uji laporan pidana wartawan dulu via UU Pers. Langgar itu bukan hanya inkonstitusional, tapi ancam pilar demokrasi: kebebasan pers.
Di era kriminalisasi merajalela, putusan MK perkuat pers sebagai pengawal publik, bukan musuh kekuasaan. Selama profesional dan etis, jurnalis boleh kawal sosial tanpa gentar. Bagi demokrasi, pers bebas adalah fondasi keadilan.
Jerison Togelang, ST
Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kalimantan Timur