https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
07 Ags 2024 | Dilihat: 372 Kali

Jelang HUT Kemerdekaan ke-79 RI, Wabup Kukar Rendi Solihin Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

noeh21
      
NusaUtaraTV, Kutai Kartanegara – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin resmi menerima duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP-RI),  Yudian Wahyudi di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
 
Bendera Pusaka Merah Putih yang diberikan ini akan dikibarkan pada Upacara Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024 yang ke-79.
 
Turut mendampingi Wakil Bupati Kukar, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kukar Rinda Desianti dan salah satu perwakilan Purna Paskibraka tahun 2023 tingkat Kabupaten Kukar yaitu Dhokir Zuhair pelajar SMAN 1 Tenggarong.
 
“Alhamdulillah pada hari ini kami berkesempatan hadir mewakili Bupati, menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Kukar,” terang Wakil Bupati H Rendi Solihin.
 
Rendi mengatakan, dengan diserahkannya duplikat Bendera Pusaka dari BPIP untuk Kabupaten Kukar, hal tersebut merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, menyambut baik acara penyerahan Bendera Pusaka kepada pemerintah daerah kab/kota.
 
Selain menerima Duplikat Bendera Pusaka, selanjutnya, Pemkab Kukar juga menerima salinan teks Proklamasi, buku Pidato Ir. Sukarno 1 Juni 1945 dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.
 
Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah , dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
 
Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas