NusaUtaraTV, Kutai Kartanegara – Dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2024, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan 3 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu yakni RR (29), ZA (42) dan AA (40). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (2/7/2024).
Awalnya, polisi berhasil mengamankan pelaku RR. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, akhir RR diamankan di Gang Mitra Rahmat, Jalan Danau Murung Tenggarong.
“Tim melakukan penggeledahan didapati 1 buah tas slempang berwarna hitam dan didalamnya terdapat 1 buah gumpalan tisu yang pada saat dibuka didalamnya terdapat 2 poket narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan kembali, didapati 1 poket sabu-sabu yang disimpan pelaku di sela-sela mesin motor yang dipakai pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap RR, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari ZA dan AA. Berbekal informasi ini, polisi segera mengejar kedua pelaku tersebut.
Setelah menggerebek kediaman ZA di RT 12 Kelurahan Loa Ipuh, polisi kembali mendapati 5 poket sabu-sabu. Diakui ZA didapatkan dari AA yang tinggal di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita 7 Poket sabu-sabu seberat 2,27 gram dan uang tunai Rp 1,750 juta.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.