https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
06 Mar 2026 | Dilihat: 1269 Kali

191 Pengembang Tercatat di Balikpapan, Hingga 40 Persen Perumahan Diduga Terlantar

noeh21
Edy Saputra, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman Balikpapan
      
Nustar TV nusautaratv.com, BALIKPAPAN - Di tengah berkembangnya kawasan permukiman di Balikpapan, pemerintah kota menemukan persoalan yang cukup serius terkait pengelolaan fasilitas lingkungan perumahan. 
 
Sejumlah kawasan perumahan diketahui belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Bahkan dari hasil pendataan awal, sebagian di antaranya diduga masuk kategori perumahan terlantar.
 
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan indikasi tersebut muncul dari hasil identifikasi awal yang dilakukan pemerintah kota.
 
“Secara umum dari hasil pendataan sementara, bisa jadi sekitar 30 sampai 40 persen perumahan masuk kategori terlantar. Tapi ini masih perlu divalidasi kembali,” ujarnya.
 
Perumahan disebut terlantar ketika pengembang tidak lagi aktif melakukan pengelolaan kawasan maupun pemeliharaan fasilitas yang ada di lingkungan perumahan.
 
Dalam kondisi tersebut, fasilitas lingkungan seperti jalan, drainase, hingga sarana umum lainnya tidak lagi mendapatkan penanganan dari pihak pengembang. Akibatnya, pengelolaan kawasan perumahan menjadi tidak jelas.
 
Beberapa perumahan yang disebut sudah lama tidak memiliki aktivitas pengembang antara lain Pondok Karya Agung dan Batu Ampar Lestari.
 
“Pengembangnya sudah tidak ada, sehingga tidak ada kegiatan pemeliharaan ataupun penanganan,” ucap Edy.
 
Selain itu, terdapat pula sejumlah perumahan lama yang hingga kini belum pernah mengajukan proses penyerahan PSU kepada pemerintah kota.
 
Kondisi tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor. Mulai dari proyek pembangunan yang belum selesai, pengembang yang sudah tidak aktif, hingga perumahan yang telah lama berdiri namun belum pernah melalui proses serah terima fasilitas kepada pemerintah.
 
Jika pengembang tidak lagi aktif atau tidak dapat ditemukan, pemerintah kota memiliki mekanisme untuk mengambil alih pengelolaan fasilitas lingkungan tersebut.
 
Namun proses pengambilalihan tidak dapat dilakukan secara langsung. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah pertama dilakukan melalui proses publikasi kepada masyarakat.
 
Tahapan ini bertujuan memastikan tidak ada pihak lain yang memiliki kepentingan atas aset fasilitas yang akan diambil alih oleh pemerintah. Setelah proses tersebut selesai, barulah dilakukan tahapan teknis lanjutan hingga proses serah terima.
 
“Pada akhirnya ditutup dengan proses berita acara serah terima antara warga yang biasanya diwakili tokoh masyarakat dengan pemerintah kota,” jelas Edy.
 
Saat ini Disperkim Balikpapan masih melakukan identifikasi dan validasi terhadap sejumlah kawasan perumahan untuk memastikan statusnya.
 
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah perumahan benar-benar masuk kategori terlantar atau masih memiliki aktivitas pengelolaan dari pihak pengembang.
 
Dari total sekitar 191 pengembang yang tercatat di Balikpapan, sejumlah kawasan perumahan di berbagai wilayah kota masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
 
Sementara itu, pembangunan perumahan baru di Balikpapan masih terus berkembang. Wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur disebut menjadi kawasan yang paling diminati pengembang untuk pembangunan perumahan baru.
 
“Paling menarik untuk pengembangan saat ini memang di wilayah utara dan timur,” tutup Edy.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas