https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
15 Apr 2023 | Dilihat: 469 Kali

Socio Lounge Diduga Melakukan Pelanggaran Terhadap SE Walikota, Komisi I & II DPRD Gelar RDP

noeh21
      
NusaUtaraTV, Balikpapan - Jajaran Komisi i dan II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Formak membahas tentang adanya indikasi pelanggaran terhadap Surat Edaran Walikota Balikpapan oleh Socio Lounge, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Sabtu (15/04/2023).

Rapat Dengar Pendapat yang di pimpin oleh Ketua Komisi II, Suwanto dan didampingi oleh wakil ketua DPRD Balikpapan, Subari ini dihadiri juga oleh Perwakilan Dinas Pendapatan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpoll PP dan Ketua Formak Indonesia, Jerico Noldi ; serta Ketua DPC Formak Kota Balikpapan dan Direktur dari Socio Lounge.

Awalnya pihak manajemen Socio Lounge mengklaim bahwa izin operasionalnya lengkap, bahkan disampaikan ke masyarakat melalui sejumlah media massa beberapa waktu lalu. Formak Balikpapan pun sempat mendesak pihak manjeman Socio Lounge untuk meminta maaf melalui media massa karena dianggap telah membohongi publik dengan menjual miras serta ijin operasional yang tidak lengkap.

Ditambah kegiatan dari Socio Lounge ini beroperasi bertepatan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan, Socio Lounge diduga melanggar Surat Edaran Walikota Balikpapan tentang operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

Ketua DPC Formak Balikpapan, Imam Mutaji mengatakan, dari hasil rapat dengan DPRD Balikpapan, Socio Lounge diminta untuk tidak beroperasi sementara sembari melengkapi izin lainnya, dan juga demi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Dari hasil rapat kami, ya kami minta kepada pihak Socio Lounge untuk tutup sementara, ya hormatilah umat muslim yang sedang berpuasa, dan juga mereka harus lengkapi izin mereka,” ucap Imam. (Rie)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas