07 Feb 2023 | Dilihat: 326 Kali
Pengembang Sepakat Dengan Pansus PSU Untuk Serahkan 2 Persen Lahan Untuk TPU
NusaUtaraTV, Balikpapan - Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana, dan Utilitas DPRD Balikpapan mengingatkan kepada pengembang nakal yang tidak menunaikan kewajibannya untuk menyerahkan lahan sebesar 2 persen untuk area pemakaman (TPU), akan diberi sanksi berupa pemasangan papan pemberitahuan. Hal itu dilakukan agar pengembang teidak abai dan segera menyerahkan lahan 2 persen nya kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Ketua Pansus PSU, Muhammad Taqwa mengatakan, ada salah satu hal penting yang menjadi sorortan dalam klausul berita acara yaitu pengembang yang lalai, mangkir, dan kemudian tidak bertanggung jawab atas kewajibannya akan diberi sanksi berupa pemasangan papan pemberitahuan dari Pemkot Balikpapan.
"Jadi setiap pengembang yang abai atau lalai, akan di pasangi papan pemberitahuan, dan anggaran untuk itu sudah kami siapkan di tahun 2022 kemarin, dan inshaAllah tahun 2023 ini di pakai," ucap Taqwa, Selasa (07/02/2023).
Setelah ditandatangani nya berita acara penyerahan lahan, akan berlaku kesepakatan bersama bahwa setiap pengembang yang abai, mangkir dari kewajibannya akan dilakukan pemasangan papan pemberitahuan di areal kawasan yang di kelola.
"Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak dari teman teman pansus, Pemerintah Kota dan Pengembang akhirnya mengkolektifkan diri menyerahkan
PSU," akunya.
Lebih lanjut Taqwa menjelaskan, jumlah pengembang di Balikpapan saat ini cukup banyak, yakni ada pengembang yang aktif, ada juga yang tidak aktif bahkan ada juga pengembang yang sudah kolaps atau tidak ada pengembang alias tidak jelas keberadaannya.
"Yang pernah kita data, total pengembang di Balikpapan itu ada 200 lebih, yang terklasifikasi menjadi beberapa bagian, sedangkan yang aktif kurang lebih 80 pengembang, sementara sisanya masih abu abu," ujar Taqwa. (Rie)