https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
10 Mar 2026 | Dilihat: 1276 Kali

DPRD Balikpapan Imbau Perusahaan Patuhi Aturan Pembayaran THR

noeh21
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali
      
Nustar TV nusautaratv.com, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan mengingatkan perusahaan di kota ini untuk mematuhi ketentuan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
 
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan batas waktu pembayaran THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
 
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Balikpapan agar mengikuti aturan tersebut sehingga para pekerja dapat menerima THR tepat waktu,” ujarnya.
 
Menurut Gasali, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
 
Oleh karena itu, perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut agar hak pekerja dapat terpenuhi.
 
Ia menjelaskan DPRD Balikpapan juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di daerah.
 
Hal tersebut termasuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
 
Namun hingga saat ini, Komisi IV DPRD Balikpapan belum menerima laporan dari pekerja terkait kendala pembayaran THR di perusahaan.
 
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk mengenai persoalan THR,” tuturnya.
 
Meski demikian, DPRD tetap mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Gasali berharap seluruh perusahaan di Balikpapan dapat menyalurkan THR tepat waktu sehingga para pekerja dapat merasakan manfaatnya menjelang perayaan hari raya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas