12 Apr 2023 | Dilihat: 257 Kali
Berjamurnya THM Beroperasi Namun Tidak Mengantongi Izin Yang Sesuai Dengan Peruntukannya, Edy Alfonso : Itu Melanggar Perda
NusaUtaraTV, Balikpapan - Adanya wacana pemindahan Ibu Kota Negara ke kawasan Sepaku, membuat Kota Balikpapan semakin banyak diminati oleh para pengusaha dari luar kota, terlebih pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM). Banyaknya Tempat Hiburan malam (THM) yang sudah buka di Balikpapan dan beroperasi, namun banyak juga diantaranya yang mengantongi izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada.
“Sekarang banyak THM di Balikpapan, tapi banyak juga dari THM itu yang mengantongi izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya, jelas itu melanggar Perda lah,” tegas Edy pada awak media, Jumat (11/04/2023).
Politisi Partai Golkar ini, dengan tegas meminta Pemerintah Kota Balikpapan, yang dalam hal ini Satpol PP untuk menindak tegas akan hal tersebut, dimana Pol PP tugas nya mengamankan Perda Balikpapan yang telah disahkan oleh DPRD Balikpapan selaku legalisasi.
“Harus Pemkot tegas dalam hal ini, dan segera mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Edy Alfonso.
Edy menambahkan, awal nya para pengusaha ini saat melakukan pengurusan izin ke DInas terkait yakni izin untuk membuka usaha rumah makan atau cafe, namun pada kenyataannya malah berubah menjadi THM.
“Awalnya para pengusaha itu datang urus izin untuk rumah makan atau cafe, malah pelaksanaan nya berubah menjadi THM, kan pelanggaran itu namanya, tidak sesuai juga dengan konsep kota Balikpapan yang beriman,” geramnya. (Rie)