NusaUtaraTV, Jakarta – Sejumlah barang bukti milik dua tersangka kasus timah, Harvey Moeis dan Helena Lim diperlihatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Keduanya menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 55 miliar, termasuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Selain uang, aset lain seperti tanah, rumah, mobil, perhiasan, dan logam mulia juga disita.
Berdasarkan keterangan yang tertera, uang tersebut senilai 2 juta dollar Singapura, Rp 10 miliar, dan Rp 1,48 miliar. Total uang yang menjadi barang bukti terkait keduanya mencapai Rp 35 miliar.
Tak hanya itu, mobil mewah milik keduanya juga terparkir di gedung utama Kejari Jaksel.
Kendaraan terkait Harvey berupa mobil dengan total 8 unit, termasuk 2 unit Ferrari, 1 Mercedes-Benz, Porsche, Rolls-Royce, dan Lexus, Vellfire, dan Mini Cooper. Sementara itu, terkait Helena, 3 unit mobil dengan rincian Toyota Kijang Innova, Lexus, dan Toyota Alphard.
Harvey dan Helena disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini menjerat total 22 tersangka, termasuk pengusaha Harvey Moeis dan bos Sriwijaya Air Hendry Lie, serta sejumlah mantan direksi PT Timah.
Kejagung menuduh para tersangka terlibat dalam pengumpulan bijih timah ilegal, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh pembelian smelter mahal, pembayaran bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan. Penuntut umum akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.