https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
08 Jul 2024 | Dilihat: 510 Kali

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim Akan Evaluasi Penyidik

noeh21
      
NusaUtaraTV, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian oleh Polda Jawa Barat. 
 
“Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan sidang putusan praperadilan di Bandung, Senin (8/7/2024).
 
Keputusan ini pun langsung disambut tangisan oleh keluarga Pegi. Sang ibu mengatakan akan langsung menuju Polda Jabar untuk menjemput Pegi.
 
Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
 
Namun, Majelis Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka.
 
Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan putusan tersebut akan menjadi evaluasi bersama bagi pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.
 
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu berlangsung," katanya.
 
Selain itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya tidak mengambil alih penanganan kasus tersebut. Penyidikan kasus tersebut, kata dia, tetap dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
 
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," terang Djuhandhani.
 
Namun dia memastikan pihaknya tetap memberikan asistensi dalam penyidikan kasus tersebut. Sedangkan atas putusan pengadilan yang telah ditetapkan penyidik akan dipatuhi oleh Korps Bhayangkara.
 
"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," tegasnya.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas