Nustar TV nusautaratv.
com, MANADO - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), JRK alias Jefry dan FK alias Fereydy, ditahan penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (10/4) malam. Keduanya diperiksa oleh Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulut sejak pagi hingga malam hari sebelum ditahan.
Identitas Tersangka
- JRK alias Jefry: Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2020
- FK alias Fereydy: Karo Kesra Provinsi Sulut periode Juni 2021 sampai saat ini
Kronologi Kasus
Kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023. Modus korupsi ini adalah Pemerintah Provinsi Sulut menganggarkan dan menggunakan serta mempertanggungjawabkan Dana Hibah tidak sesuai prosedur dan peruntukan, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 8.967.684.405.
Proses Hukum
Polda Sulut telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk JRK dan FK. Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan masyarakat diharapkan menghormati proses tersebut.
Tanggapan
Masyarakat Sulawesi Utara berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.