Nustar TV
nusautaratv.com, Bitung, 15 Oktober 2025 Bea Cukai Bitung memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa tembakau sebanyak 42.720 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.937,54 liter. Nilai estimasi barang tersebut diperkirakan mencapai Rp162.830.960,00.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Bitung pada Selasa (14/10) dengan tiga metode: dibakar, dihancurkan, dan ditimbun di dalam tanah untuk memastikan tidak ada nilai guna dari barang-barang tersebut.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif selama periode 2024–2025, dari 31 kegiatan penindakan. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari KPKNL Manado atas nama Menteri Keuangan.
Pelanggaran yang ditindak adalah pelanggaran di bidang cukai yang melanggar Pasal 14 dan Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akibat pelanggaran tersebut, pelanggar dikenakan sanksi administrasi dari asas ultimum remidium pelanggaran di bidang cukai sebesar Rp69.974.000,00.
Kegiatan ini dihadiri berbagai instansi dan pemangku kepentingan yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai, antara lain unsur TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNN, KPKNL, KPP, Pemerintah Daerah Kota Bitung, serta instansi teknis lainnya. Kehadiran dan dukungan para pihak tersebut menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari barang pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bitung, Paroji, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan dan komitmen Bea Cukai sebagai community protector.
“Ke depan, kami akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Paroji.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan media massa yang telah mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Melalui kolaborasi yang kuat, pengawasan terhadap barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai diharapkan semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi perlindungan masyarakat serta keberlangsungan industri dalam negeri,” pungkasnya.