https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
07 Mar 2026 | Dilihat: 1171 Kali

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Lengkap dengan Fasilitas Pendukung

noeh21
      
Nustar TV nisautaratv.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menegaskan komitmen meringankan beban duka masyarakat dengan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelolanya.
 
Kepala Distamhut DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menyebut kebijakan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah di saat sulit. “Pemakaman gratis memastikan warga DKI mendapat pelayanan layak, bermartabat, dan bebas biaya,” ujarnya.
 
Kebijakan ini juga menjamin transparansi serta bebas pungutan liar (pungli) sejak pemulasaraan hingga pemakaman. Fasilitas gratis mencakup pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, atau tumpang; mobil jenazah (hubungi hotline: (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889); peralatan memandikan jenazah beserta petugas; serta sarana TPU seperti tenda 3x3 meter, kursi, sound system, penggalian makam, penutupan, dan pemeliharaan oleh PJLP.
 
Masyarakat cukup siapkan dokumen: fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah, KTP dan KK ahli waris, surat keterangan medis/kematian dari RS/puskesmas, serta surat kematian kelurahan. IPTM bisa diurus daring via Jakarta Evolution (jakevo.jakarta.go.id) atau Jakarta Kini (JAKI) untuk minim interaksi dan pungli.
 
Fajar imbau warga tak beri tip atau gratifikasi ke petugas/PJLP. Laporkan pungli via hotline 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, atau @tamanhutandki dan @dkijakarta. “Kami harap ini kurangi beban finansial keluarga sambil pastikan pemakaman tertib dan manusiawi,” tutupnya.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas