Nustar TV
nusautaratv.
com, Jakarta, 2 Oktober 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022. Dari jumlah tersebut, empat tersangka langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Para tersangka diduga melakukan kesepakatan terlarang sehingga dana hibah yang mestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat justru diselewengkan. Akibatnya, hanya sekitar 55-70% dari anggaran hibah yang benar-benar tersalur untuk pembangunan wilayah.
Kasus ini bermula dari penangkapan pada Desember 2022. Sejak itu, KPK telah menyita sejumlah aset milik terduga pelaku, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat sebagai bagian dari proses penyidikan.
KPK mengimbau seluruh pemerintah daerah agar melakukan evaluasi mendalam dan perbaikan pengelolaan dana hibah agar dana publik bisa dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.