NusaUtaraTV, Jakarta – KPK resmi menahan Mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu pada Rabu (17/7/2024).
KPK menetapkan MS sebagai tersangka pemberi suap terkait pengurusan perizinan dan pengadaan barang & jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2019-2024.
MS diduga memberikan uang senilai Rp7 M kepada Abdul Gani Kasuba (AGK) Gubernur Maluku Utara 2014-2024 agar dimenangkan dalam berbagai lelang proyek pengadaan barang dan jasa serta dalam permohonan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Atas perbuatannya tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.