https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
21 Jul 2026 | Dilihat: 1116 Kali

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris ke Wartawan Saat Konferensi Pers Febrie Adriansyah

noeh21
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
      
NusaUtaraTV.Com, JAKARTA - Dewan Pers menyatakan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan, menyusul insiden dalam konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
 
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri. Dalam konferensi pers tersebut, seorang wartawan bertanya apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Merespons pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab dengan ungkapan, "Menurut kau bagaimana? Lu punya otak gak?"
 
Menanggapi peristiwa tersebut, Dewan Pers menyampaikan tiga poin sikap resmi. Pertama, Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada tidak pantas. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan seharusnya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.
 
Kedua, Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik tersebut merupakan bagian dari amanat Pasal 6 UU Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
 
Ketiga, Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
 
Pernyataan resmi tersebut dikeluarkan Dewan Pers di Jakarta pada 20 Juli 2026, ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas