Nustar TV
nusautaratv.
com, BALIKPAPAN - Besaran retribusi proyek Plaza 88 di Balikpapan menjadi sorotan Komisi III DPRD Balikpapan. Nilainya dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan skala pembangunan yang direncanakan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Balikpapan bersama sejumlah pihak terkait pada Senin (9/3/2026).
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Haris, mengatakan proyek tersebut direncanakan berdiri di atas lahan sekitar 8,3 hektare dengan rencana pembangunan sekitar 206 unit rumah toko (ruko).
Namun total retribusi perizinan yang tercatat hanya sekitar Rp1,4 miliar.
Menurutnya, angka tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya proyek yang akan dibangun.
“Kalau dibagi dengan 206 ruko, berarti rata-rata satu ruko hanya sekitar Rp15 juta. Ini yang perlu dihitung kembali apakah sudah sesuai ketentuan atau belum,” ujar Haris.
Ia menegaskan DPRD tidak menolak investasi yang masuk ke Balikpapan. Namun pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap proyek memberikan kontribusi yang layak bagi daerah.
“Yang menghitung memang dinas terkait, tapi kami meminta agar ini diperhatikan kembali supaya tidak merugikan daerah,” katanya.
Selain soal retribusi, Komisi III juga menyoroti aktivitas di lapangan yang ditemukan saat peninjauan lokasi proyek.
Di area pembangunan yang memiliki luas sekitar 83.668 meter persegi tersebut, anggota DPRD menemukan aktivitas pembersihan lahan serta galian yang diduga berkaitan dengan batu bara.
Temuan lain yang disorot adalah adanya aktivitas penimbunan pohon hasil land clearing yang dinilai belum terkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.
Karena itu, DPRD meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga persoalan perizinan, retribusi, serta temuan di lapangan dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.