https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
19 Mei 2023 | Dilihat: 362 Kali

Kejaksaan Negeri Balikpapan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Plasma Nano Bubble Perumda Tirta Manuntung

noeh21
      
NusaUtaraTV, Balikpapan - Setelah melewati beberapa proses yang cukup panjang, Kejari Balikpapan akhirnya tetapkan dua tersangka kasus pengadaan Nano Bubble oleh Perumda Tirta Manuntung Balikpapan atau PDAM.

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa menyatakan, berdasarkan hasil temuan BPKP atas kerugian negara sebesar Rp. 5,2 Miliar dari anggaran yang di audit sebesar Rp. 6,8 Miliar, maka ditentukanlah tersangka atas hasil tersebut.

“Hasil BPKP yang kami ajukan sudah keluar, yaitu kerugian negara sebesar Rp. 5 miliar lebih dari anggaran Rp. 6,8 Miliar yang ada,” ucap Ali kepada awak media, Selasa (16/05/2023).



Ali Mustofa menambahkan, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Plasma Nano Bubble yang dilakukan oleh Perumda Tirta Manuntung pada tahun 2021 itu masih terus dikembangkan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Saksi yang sudah kami periksa ada 23 orang, sedangkan untuk tersangka sendiri kami sudah tetapkan 2 orang dengan inisial SP dan EG,” tegas Ali.

Kedua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Balikpapan ini merupakan penyedia barang dan pejabat pembuat komitmen, sedangkan untuk tersangka SP merupakan pihak ketiga yang dari perusahaan yang belum memiliki hak pemasaran Sistem Plasma Nano Bubble tersebut.



“Jadi SP ini adalah salah satu karyawan dari Perusahaan yang belum memiliki hak untuk memasarkan teknologi Nano Bubble ini, harusnya kan di audit dulu, harus ada riset juga, lalu didaftarkan hak paten nya,” ujar Kasi Intel Kejari ini.

Saat ini Kejari Balikpapan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus Tipikor tersebut, dan masih terus mengupayakan agar tersangka bisa mengembalikan kerugian negara yang sudah diperbuat oleh tersangka. 

“Saat ini kami hanya melakukan penetapan terhadap tersangka, namun belum melakukan penahanan, karena kami dari Kejari pun masih mengupayakan agar tersangka ini bisa mengembalikan kerugian negara yang sudah tadi kami sebutkan diatas,” tutup Ali. (Rie)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas