NusaUtaraTV, Balikpapan - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Balikpapan melakukan penyebaran informasi terkini, terkait capaian dan kinerja Kantor Imigrasi dalam Media Gathering dengan tajuk Imigrasi Balikpapan Impression 2024, Selasa (07/05/2024).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Adrian Sutrisno mengatakan, dengan ada nya Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN, permintaan pembuatan pasport meningkat lebih dari 100 persen dibanding tqhun-tahun sebelumnya.
"Jadi dengan adanya IKN, otomatis ada pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Balikpapan ya, hal tersebut jugalah yang membuat banyakya WNA berkunjung ke Balikpapan," ujar Adrian.
Saat disinggung mengenai target kinerja di tahun 2024, Adrian menambahkan ada beberapa faktor yang menjadi target Imigrasi diantaranya, hingga April 2024 Imigrasi telah menerbitkan pasport biasa sebanyak 6.557 buah, sedangkan untuk pasport elektronik (e-pasport) sebanyak 3.026.
Kinerja lainnya yang menjadi capaian bagi Imigrasi adalah 127 Izin Tinggal Kunjungan, 282 Ijin Tinggal Terbatas, dan 4 Ijin Tinggal Tetap dan keseluruhan adapah Ijin bagi Warga negara asing yang berada di Balikpapan.
Sejak adanya IKN di Penajam Paser Utara, ini membuat Balikpapan menjadi teras atau beranda IKN, dimana seluruh warga lokal maupun warga negara asing, dan tenaga kerja kerja asing, yang berdatangan akan terlebih dulu singgah di Balikpapan sebelum menuju ke IKN.
Ramainya kunjungan tersebut ditandai dengan meningkatnya capaian kinerja imigrasi dalam pengawasan keimigrasian untuk tenaga kerja asing sebanyak 1.094 orang periode Januari - April 2024.
"Jadi pacsa covid-19, permintaan pembuatan paspor meningkat 100 persen lebih, sedangkan untuk ijin tinggal tenaga kerja asing periode Januari hingga April 2024 mencapai 891 orang," jelas Adrian.
Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing, Ardian menjelaskan hingga April 2024 ini tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan.
"Jadi kalau untuk pelanggaran, tidak ada sama sekali yang di lakukan oleh tenaga kerja asing ya, kalaupun ada pasti akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutup Ardian. (Rie)