https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
02 Jul 2024 | Dilihat: 337 Kali

DPMD Kukar: Masa Jabatan 193 Kades Akan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

noeh21
      
NusaUtaraTV, Kutai Kartanegara – 193 kepala desa di Kutai Kartanegara akan diperpanjang sebelum akhir tahun 2024. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kutai Kartanegar (DPMD Kukar) Arianto.
 
DPMD Kukar Arianto mengatakan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Amanat yang tertera masa periode jabatan kades diperpanjang selama dua tahun kedepan.
 
“Prinsip perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sedangkan di Kukar ada 193 Kades akan kami kukuhkan,” jelas Arianto kepada awak media, Selasa (2/7/2024).
 
Ia menerangkan, Kukar terbagi menjadi klaster pertama untuk periode pengukuhan 2019 hingga 2025,  diperpanjang masa jabatannya hingga 2027, sedangkan klaster kedua masa jabatan 2022 hingga 2028 akan diperpanjang hingga 2030.
 
Saat ini DPMD Kukar mempersiapkan surat keputusan terbaru untuk perpanjangan priode jabatan kades tersebut yang  akan dikukuhkan secara bergantian sesuai dengan tahun awal menjabat.
 
“Dari Kukar, kami dan bupati sedang memproses, kami harus mendetail untuk mendata dan melihat SK,” tegasnya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas