NusaUtaraTV, Tenggarong - Himbauan kepada warga Kutai Kartanegara Kalimantan Timur untuk waspadai penawaran haji furoda atau haji plus dari biro perjalanan agar tidak tertipu dan tersangkut masalah hukum di Arab Saudi.
Penyebabnya banyak warga negara Indonesia yang ditangkap otoritas Arab Saudi lantaran menggunakan visa ilegal seperti visa ziarah dan visa umroh untuk menjalankan ibadah haji.
Otoritas Arab Saudi sebelumnya telah menangkap puluhan WNI yang akan melakukan ibadah haji lantaran menggunakan visa ilegal. Hukuman atas pelanggaran ini, jamaah yang bersangkutan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Kepala Kantor Kemenag Kukar Nasrun mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menanggapi tawaran haji furoda dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Nasrun menyarankan masyarakat untuk memilih travel resmi untuk menghindari masalah dalam pelaksanaan ibadah haji. Travel yang berizin di daerah harus dipilih agar keberangkatan lebih mudah diatur.
"Masyarakat yang ingin berangkat tanpa harus mengantre disarankan untuk menggunakan jasa travel resmi untuk menghindari adanya masalah saat berada di Arab Saudi," ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Nasrun menjelaskan ada tiga jenis visa yang resmi digunakan untuk haji, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa mujamalah.
Sangat penting untuk memastikan semua detail perjalanan seperti jenis visa, jadwal keberangkatan, dan lokasi maktab (tempat menginap di Arafah).
Jamaah juga harus proaktif menanyakan detail tersebut agar tidak menjadi korban penipuan. Jamaah perlu mendapatkan pendidikan tentang proses haji, baik haji khusus maupun reguler, dan harus mengikuti manasik haji.
"Supaya tidak tertipu, lihat dulu visanya apa, jika visa mujamalah benar, itu sah, tetapi jika visa ziarah atau visa ummal tentu ini tidak benar dan bisa menyebabkan jamaah diusir saat tiba di Madinah. Banyak sekali kasus seperti itu terjadi," ungkapnya.