NusaUtaraTV, KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan, melalui surat Edaran Bupati Nomor: B-731/ORG/065.11/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Edi Damansyah.
Pada Surat Edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadhan tahun ini untuk hari Senin – Kamis mulai pukul 08.30 – 16.00 wita. Sedangkan hari Jumat pukul 08.30 sampai 11.00 wita.
Dengan demikian, jam kerja ditetapkan minimal 32,5 jam dalam sepekan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2023 dan Surat EDaran Gubernur Kaltim nomor 100.3.4.1/3764/B.ORG-III tanggal 21 Maret 2023.
Selama bulan puasa, pelaksanaan apel pagi ditiadakan, sementara pelaksanaan absensi tetap dilaksanakan.
Bupati juga meminta agar Pimpinan Perangkat Daerah, Camat termasuk BUMD agar memastikan pelaksanaan jam kerja sesuai Edaran tersebut dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya.
Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Umum atau 6 hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja, sehingga perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.(
mrk/
yk)