https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
01 Jun 2023 | Dilihat: 178 Kali

Tega! Ibu Kandung di Balikpapan Paksa Anak Kandungnya Jualan, Demi Penuhi Kebutuhan Hidup

noeh21
      
NusaUtaraTV, Balikpapan - MS alias Santi, wanita usia 32 tahun, warga gunung bugis, Balikpapan Barat ini tega menggunakan tiga anak kandung nya yang masih berusia 8 tahun, 4 tahun dan 8 bulan untuk berjualan di simpang lampu merah Kebun Sayur demi memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hasil jualan yang mereka dapatkan akan digunakan untuk membeli makanan, minuman, kosmetik hingga narkoba.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, kasus seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi di kota-kota besar lainnya seperti di Pulau Jawa, dan akhirnya terjadi di Balikpapan. Awalnya Tim Opsnal Renakta Polda Kaltim mendapatkan laporan dari Satpol PP Balikpapan, yang sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka beberapa hari sebelum dilakukannya penangkapan. 

“Sebenarnya kasus seperti ini sudah banyak terjadi di pulau besar seperti di Pulau Jawa, dan kasus ini tidak menarik, tapi yang membuatnya jadi menarik adalah, tersangkanya merupakan ibu kandung dari si anak itu sendiri,” ucap Kabid Humas.



Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho, S.I.K, M.H mengatakan, sebelum melakukan penetapan terhadap tersangka, pihak nya bersama dengan Dinas terkait telah melakukan Forum Group Discussion yang membahas tentang Anak Jalanan yang ada di Kota Balikpapan.

“Sebelum melakukan penetapan dan penangkapan terhadap tersangka, kami dari Renakta Polda Kaltim sudah lebih dulu melakukan FGD (Forum Group Discussion) dengan beberapa dinas terkait, setelah itu barulah kami melakukan pengintaian dan penindakan,” ucap Teguh.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, sedangkan untuk korban sendiri yakni anak tersangka saat ini berada dalam pengawasan Dinas Sosial. (Rie)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas