NusaUtara TV, Tana Paser - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan ulang surat suara (PUSS), Polres Paser bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Paser. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Paser, AKP Ibnu Tri Yuniarto, S.Sos., MH, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Selasa (25/6)
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua KPU Kabupaten Paser Ahyar Rosidi, Ketua Bawaslu Paser Fauzan, S.Sos.I (Koordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas), Komisioner KPU Elly Diyah Kusrini, serta Kanit 1 Sat Intelkam IPTU Slamet Hafidin, SH, MH. Koordinasi ini bertujuan memastikan kesiapan pelaksanaan PUSS yang akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Pembahasan utama dalam rapat tersebut meliputi kesiapan logistik dan pengamanan. Dipastikan bahwa semua logistik yang diperlukan untuk PUSS dalam keadaan lengkap dan aman. Selain itu, dijadwalkan pergeseran kotak suara dari gudang logistik ke Kantor KPU Kabupaten Paser akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa 25 Juni 2024, pukul 16.00 WITA.
Kapolres paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam Polres Paser, AKP Ibnu Tri Yuniarto menegaskan pentingnya koordinasi dan persiapan matang untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses penghitungan ulang surat suara. "Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan logistik dalam keadaan baik. Keamanan juga menjadi prioritas utama," ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, menambahkan bahwa KPU telah melakukan berbagai persiapan teknis untuk pelaksanaan PUSS. "Kami berkomitmen untuk menjalankan putusan MK dengan transparan dan akuntabel," katanya.
Ketua Bawaslu Paser, Fauzan, S.Sos.I, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mengawasi pelaksanaan PUSS. "Bawaslu akan mengawasi proses ini dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dengan koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan PUSS dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Kabupaten Paser.