https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
01 Mar 2023 | Dilihat: 722 Kali

Terkait Mosi Tidak Percaya 4 Fraksi Terhadap Ketua DPRD Balikpapan, BK Putuskan Tidak Ada Pelanggaran

noeh21
      
Terkait mosi tidak percaya yang dilayangkan 4 fraksi DPRD Balikpapan diantaranya adalah fraksi PDI Peejuangan, Demokrat, Gerindra dan Nasdem terhadap Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dinyatakan selesai oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan. 

Peenyataan itu disampaikan oleh Ketua BK Ali Munsjir Halim didampingi Wakil Ketua BK Capt. Hatta Umar dan anggota BK Wiranata Oey saat menggelar jumpa pers di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin, 24/2/2023.

Keputusan ini dinyatakan selesai setelah BK menindaklanjuti proses pengaduan atas dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) ataupun kode etik terhadap Ketua DPRD Balikpapan yang dilayangkan oleh 4 Fraksi tersebut pada 13 Februari 2023 lalu. 



BK sudah melakukan proses pengaduan itu melalui klarifikasi dan verifikasi dengan tim ahli hukum DPRD Balikpapan dan Ketua DPRD. Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran, melainkan hanya beda pemahaman antara Ketua dengan anggota. 

Menurut Ali Munsjir, dari poin-poin pengaduan yang dilayangkan 4 fraksi ini, pihaknya sebelumnya telah melakukan telaah, ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD dalam tatib atau kode etik. Karena mosi tidak percaya tidak memiliki legal standing, dan hanya gerakan politik saja. 

"Di dalam mosi tidak percaya ini, mereka kita terima sebagai pengaduan. Dalam hal pengaduan ini, tidak bisa serta merta menghakimi. Harus kita mengacu pada pasal yang telah ditetapkan dalam tatib maupun kode etik DPRD", terangnya. 

Kendati tidak menyampaikan isi pengaduan itu, namun Ali Munsjir menjelaskan, dalam poin-poin pengaduan dari 4 fraksi yang diduga dilanggar oleh Ketua DPRD, pihaknya telah melakukan verifikasi dengan ahli hukum. Kemudian di klarifikasi oleh Ketua DPRD. 

"Jadi, mosi tidak percaya ini kerena ada perbedaan pemahaman antara anggota dan Ketua DPRD. Semua poin pengaduan yang sudah dijelaskan oleh fraksi satu persatu kepada BK, sudah kita sampaikan kepada Ketua DPRD", ujar Ali Munsjir. 

"Setelah kita melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Ketua DPRD, dan kita berkonsultasi dengan ahli hukum, ternyata dari penjelasan Ketua DPRD tidak ada yang dilanggar. Terutama yang diduga melanggar dua pasal, yaitu pasal 7 dan pasal 13 tentang peraturan DPRD nomor 02 tahun 2020. Di pasal 7 ayat (1) dan ayat (2). Kemudian, pasal 13 ayat (a) dan (b) itu tidak ada yang dilanggar oleh Ketua DPRD", ujarnya lebih lanjut. 



Dengan demikian, lanjut Ali Munsjir, mosi tidak percaya dapat disimpulkan sudah clear and clean, tidak ada pelanggaran.

"Dengan ini, BK DPRD Balikpapan menyatakan mosi tidak percaya atau sebuah gerakan politik yang dilayangkan oleh 4 fraksi sudah di klarifikasi. Dan ternyata hanya beda pemahaman terhadap peraturan perundang undangan dan peraturan di DPRD yang kita laksanakan bersama", bebernya. 

Ali Munsjir menyampaikan, setelah proses klarifikasi dan verifikasi baik dari fraksi yang mengadukan mosi tidak percaya maupun dari Ketua DPRD, proses di BK dinyatakan clear and clean. 

"Proses ini kita nyatakan clear and clean. Di BK sudah tidak ada proses lagi, sudah di stop. Karena tidak ada indikasi pelanggaran terhadap Ketua DPRD", tandasnya. 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas