https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
10 Jan 2023 | Dilihat: 379 Kali

Sabaruddin Minta DP3 Perhatikan Nelayan Yang Ada di Kota Balikpapan Terutama Terkait Penemuan Limbah di Laut

noeh21
      
NusaUtaraTV, Balikpapan - Pembuangan limbah ke laut yang diduga berasal dari limbah kapal perusahaan yang menyebabkan lautan tercemar sehingga berdampak pada hasil tangkapan para nelayan yang melaut. Untuk itu DPRD Kota Balikpapan mendesak Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Balikpapan untuk lebih memperhatikan permasalahan yang membelit para nelayan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, persoalan klasik yang selalu dialami nelayan kota Balikpapan, selain limbah atau sampah, juga terkait pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM), serta jalur tangkap ikan. Lemahnya pengawasan dan pemantauan dari DP3, dan seharusnya DP3 perlu bersinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.

"Dulu jauh sebelum masalah limbah, regulasi kebijakan kita terkait jalur operasional kapal perusahaan itu tidak ada, tapi sekarang di ambil alih oleh provinsi. Coba lakukan komunikasi, sampai mana batas pemantauan itu, kalau seperti ini semua ya jangan tutup mata lah," tegas Sabaruddin kepada awak media, Senin (09/01/2023).

Sabaruddin pun juga menyinggung soal Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI), di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, sebenarnya memang aset milik pemerintah provinsi, yang berada di di Kota Balikpapan. Selain itu, Sabaruddin pun menyinggung beberapa persoalan nelayan yang harus ditangani oleh pihak DP3. 

Sementara pihak DP3 mengaku tidak memiliki wewenang soal regulasi batas wilayah tangkapan nelayan dengan jalur operasional kapal perusahaan, meski soal batasan ini telah menimbulkan permasalahan limbah buangan dari kapal perusahaan.

Kepala DP3 Balikpapan, Heria Prisni mengatakan, terkait persoalan di laut, pihak yang ada di Kabupaten/Kota tidak wewenang sama sekali, pihaknya hanya memiliki wewenang terhadap budidaya dan pemberdayaan ikan saja, sedangkan untuk permasalahan di perairan, kewenangan itu dimiliki oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. (Rie)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas