NusaUtaraTV, Balikpapan - Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menggelar Reses Masa Sidang II 2023 di kawasan Pandansari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, Kamis (8/6/2023) sore.
Reses kali ini mengundang warga dua RT di kawasan tersebut yakni RT 18 dan 31. Masyarakat berbondong-bondong memenuhi tenda berkelir merah yang didirikan tepat di dekat lahan eks pengungsian pasca kebakaran di Jalan Pandansari, September tahun lalu.
Momentum itu pun tak disia-siakan masyarakat yang hadir untuk menyampaikan aspirasinya baik yang menyangkut pendidikan, kesehatan dan lingkungan.
Tak ketinggalan, lagu lama terkait Pasar Pandansari yang seolah-olah tak ada ujungnya, kembali disuarakan oleh masyarakat.
“Saya pikir ini penting karena baru kali ini saya mendengarkan aspirasi masyarakat di sini. Ternyata ada hal yang menarik buat saya karena ini masuk lingkungan pasar,” kata Budiono, setelah reses.
Menurutnya, perlu solusi untuk mengatasi kesemrawutan pasar. Hal ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan masih ada pedagang yang berjualan di bahu jalan sehingga menyulitkan pengguna jalan yang melintas di kawasan pasar.
“Sehingga fasum itu tidak bisa dinikmati karena digunakan oleh pedagang yang ada di luar (pasar),” tuturnya.
Maka perlu dilakukan penertiban dengan memindahkan pedagang yang berjualan di luar pagar ke dalam areal pasar.
Di dalam pasar itu, kata dia, terkesan mubazir karena masih banyak lapak yang tak digunakan.
“Artinya kajiannya kurang pas,” sebutnya.
Selain itu, masyarakat juga menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang tegas dalam mengambil langkah penertiban.
“Maka kami akan memberikan masukan ini (sesuai) yang dikatakan masyarakat tadi agar bisa dimaksimalkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, Pedagang Kaki Lima (PKL) sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dalam Pasal 20 disebutkan aturan yang bersifat wajib bagi para PKL. Dan pada Pasal 21 menyebutkan larangan bagi para PKL. Salah satunya dilarang berjualan di fasilitas umum yang dapat mengganggu keamanan lalu lintas, keindahan kota, dan/atau lingkungan, serta merusak sarana dan prasarana lalu lintas.
Kemudian Pasal 23 terkait sanksi administratif, baik berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan maupun pembongkaran sarana berusaha.
Pada Pasal 24 Pembongkaran/pengosongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan untuk mengembalikan kondisi lokasi usaha seperti semula dengan memperhatikan keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Perda ini untuk pembinaan masyarakat, sanksinya berupa administratif dan jangan sampai menyakiti masyarakat. Jadi aturannya sudah ada di sana,” ujarnya.
Selain itu, warga juga menyoroti soal Puskesmas di kawasan tersebut. Mengingat kondisi bangunan memprihatinkan sehingga menyewa gedung lain.
“Kami rencanakan atau usulkan untuk pembangunan Puskesmas. Itu penting,” ujarnya.
Maka, tentu butuh solusi untuk membangun di tempat yang baru. “Nanti ketika (dilakukan) kajian, bisa di eks kebakaran atau di gedung dekat eks kebakaran, karena memiliki akses yang mumpuni,” imbuhnya.
Budiono juga menambahkan soal keluhan warga terkait drainase yang melintasi RT 18 dan 31.
“Dan yang tak kalah menarik tadi itu masalah banjir, karena sedimennya cukup tinggi dan hanya memiliki satu drainase yang menampung dari Baru Ilir itu ke sini semua,” paparnya. (
Rie)