https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
03 Mei 2023 | Dilihat: 261 Kali

Kesbangpol Tertibkan Spanduk Bacaleg, Iwan Wahyudi Pastikan Itu Bukan Algaka

noeh21
      
NusaUtaraTV, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan baru saja melakukan penertiban spanduk-spanduk yang terpasang di papan baliho di kawasan Balikpapan Selatan, Rabu (3/5/2023) sore.

Spanduk yang ditertibkan itu merupakan spanduk yang tidak berizin. Ada pula yang masa izinnya telah habis, termasuk spanduk yang memuat foto bakal calon legislatif (Bacaleg).

Penertiban itu dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan. Kepala Kesbangpol Balikpapan Sutadi mengatakan, penertiban itu dilakukan selama sepekan, tepatnya mulai 3-10 Mei mendatang oleh tim terpadu terdiri Kesbangpol, Dishub, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) serta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).

“Yang kami tertibkan baliho yang masa berlakunya sudah habis. Kemudian baliho tak berizin, serta baliho terkait sosialisasi bakal calon legislatif atau Algaka (Alat Peraga Kampanye),” katanya, sebelum kegiatan dimulai.

Terkait Algaka, kata Sutadi selayaknya bisa terpampang saat masa kampanye Pemilu yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Jadi kalau ada kami temukan, ya kami turunkan,” tuturnya.

Algaka tentu memiliki definisi tersendiri seperti ada foto calon, nama calon, dan tulisan mengajak untuk memilih. Berbeda halnya dengan spanduk ucapan seperti ucapan Idulfitri.

“Tapi kalau ada unsur kampanyenya, ya kami tertibkan juga,” ungkapnya.

Menurut Sutadi, yang diperbolehkan menjelang kampanye ini hanya sebatas sosialisasi terkait lambang partai politik (Parpol).

“Kalau mengarah kepada seseorang, tidak boleh,” tegasnya.

Terkait itu, anggota Komisi I DPRD Balikpapan H Iwan Wahyudi memberikan apresiasi kepada Pemkot Balikpapan.



“Saya kira ini mengacu Perda (Peraturan Daerah) Kota Balikpapan tentang Ketertiban Umum,” sebutnya, saat dijumpai di gedung DPRD Balikpapan, Rabu (3/5/2023).

Maka Pemkot Balikpapan perlu melakukan penertiban spanduk atau baliho yang tidak sesuai dengan tempat dan izin. Mengingat hal itu berkaitan dengan estetika kota.

Lanjutnya, terkait spanduk Bacaleg, ada beberapa unsur dan ketentuan yang perlu ditertibkan.

“Misalnya mengajak, kemudian menyampaikan nomor urut dan segala macam belum boleh.

Pantauan saya, belum ada teman-teman (Bacaleg) yang melakukan ajakan untuk memilih, jadi bukan bagian dari Algaka,” sambungnya.

Menurut Iwan, spanduk yang terpasang hanya bentuk perkenalan secara pribadi dan bukan bagian dari kampanye.

“Kami mengapresiasi teman-teman (Bacaleg) yang semangat untuk memperkenalkan diri karena ini bagian dari syiar Pemilu, supaya informasinya tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia menyimpulkan spanduk Bacaleg tidak melanggar ketentuan alias sah.

“Tapi kembali lagi, perlu dikoreksi terkait tatanan Perda tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya. (Rie)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas