https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
10 Jul 2024 | Dilihat: 157 Kali

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Secara Tidak Hormat dari KPU

noeh21
      
NusaUtaraTV, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah meneken surat keputusan presiden atau Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
 
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
 
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
 
Putusan itu dibacakan Heddy Lugito Ketua DKPP, Rabu (3/7/2024), dalam sidang yang berlangsung di Gedung DKPP, Jakarta.
 
DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
 
Putusan itu menyatakan Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU merangkap anggota. Dengan penandatanganan Keppres oleh Jokowi, maka Hasyim resmi dipecat dari KPU.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas