NusaUtaraTV, Balikpapan - Pemilik Pelabuhan Kelotok Penajam Yuni Wahyuni didampingi Kuasa Hukumnya Dony Endrassanto kembali menyatakan keberatannya terhadap proyek pemerintah daerah Revitalisasi Dermaga Speedboat dan Kelotok Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Yuni protes langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara sebagai pelaksana kegiatan. Rencana revitalisasi dermaga miliknya ini baru disampaikan kepadanya, akhir 2023 lalu. Namun, Pemkab Penajam Paser Utara tiba-tiba menyampaikan lahan berdirinya Pelabuhan Kelotok yang sudah berdiri sejak tahun 1981 itu, sudah dihibahkan.
“Saya protes. Enggak mau bahasa hibah ini. Saya enggak pernah mau menghibahkan (Pelabuhan Klotok Penajam). Karena ini, bukan punya saya pribadi. Tapi keluarga besar saya. Yang harus saya rundingkan dengan mereka,”tegasnya kepada media saat ditemui di Hotel Horison Sagita Balikpapan, Senin (10/6/2024) malam.
Selain itu Pernyataan hibah tersebut, hanya disampaikan secara lisan. Tak ada perjanjian secara tertulis. Di mana, Pemkab Penajam Paser Utara meminta hibah lahan beserta fasilitas yang ada di Pelabuhan Klotok Penajam tersebut. Dengan janji yang disampaikan salah seorang dari Pemkab Penajam Paser Utara, bahwa Yuni akan dibuatkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk mengelola dermaga speed dan pelabuhan klotok Penajam yang sudah direvitalisasi itu.
“Saya diberikan kewenangan mengelola 30 tahun ditambah 20 tahun. Jadi 50 tahun. Saya bilang, kalau itu buat Penajam jadi bagus, oke. Tapi saya minta, buatkan saya bahasa ketika itu pergantian kepala daerah, apakah ini nanti tidak berganti aturannya? kebijakannya? Kalau nanti berganti, saya enggak dapat apa-apa. Sedangkan tanah itu sudah beralih ke pemerintah daerah,” ungkapnya.
Pelabuhan Klotok Penajam tersebut merupakan peninggalan atau warisan dari almarhum Husni Thamrin, orang tua dari Yuni berdasarkan surat keterangan melepaskan atau melimpahkan hak nomor 74/PEM-CP/1989 tanggal 22 November 1989 dengan luas 4.200 meter persegi. Terletak di RT 008 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. “Luasnya 4.300-an meter persegi malah. Cuma yang saya sertifikatkan 1.250 meter persegi. Sisanya belum. Dan yang pemerintah minta dihibahkan itu yang sudah disertifikatkan,” ucapnya.
Sebagai orang asli Penajam Paser Utara, dirinya tidak ingin Penajam Paser Utara. Dan tidak menghalangi niat pemerintah daerah untuk melakukan revitalisasi terhadap Pelabuhan Kelotok miliknya. Akan tetapi cara yang dilakukan Pemkab PPU dinilai kurang baik. Bahkan untuk membahas secara langsung mengenai revitalisasi tersebut tidak dilakukan.
“Saya betul-betul diremehkan. Tidak dipedulikan. Pertemuan dengan saya saja tidak. Saya terakhir komunikasi via telepon saja. Dua hari yang lalu dengan Pj (Bupati Penajam Paser Utara),” ungkapnya.
Yuni juga mengungkapkan rencana revitalisasi Pelabuhan Kelotok ini sudah bergulir cukup lama. Akan tetapi pada tahun sebelumnya, memang terkendala karena Pelabuhan Kelotok bukan milik pemerintah daerah. Tetapi milik perseorangan. Dan saat itu, pemerintah daerah memang tidak punya anggaran untuk melakukan pembebasan lahan Pelabuhan Klotok itu.
“Ketika Pj (Penjabat Bupati Penajam Paser Utara) ini kesannya memaksa. Saya harus menghibahkan tanpa syarat,” terang dia.
Dia pun mengaku ditodong untuk menandatangani surat perjanjian hibah saat groundbreaking atau seremonial dimulainya kegiatan pembangunan Dermaga Speed Boat dan Pelabuhan Klotok Penajam pada 9 Maret 2024. Padahal Yuni merasa hanya diundang sebagai pemilik pelabuhan kelotok, tanpa mengetahui lahan miliknya itu diminta oleh pemerintah daerah.
“Saya enggak mau (tandatangan surat perjanjian hibah). Kan itu enggak hibah,” tegas yuni.