https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
10 Mar 2024 | Dilihat: 822 Kali

Satpol PP Balikpapan Lakukan Penertiban Kepada POM Mini, Izmir : Masih Kami Beri Toleransi

noeh21
      
NusaUtaraTV, Balikpapan - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP lakukan kegiatan penegakkan dan penertiban (Gaktib) terhadap para pemilik 12 pom mini di seputaran kota Balikpapan, Sabtu (09/03/2024).

Dalam kegiiatan Gaktib yang berfokus kepada pembinaan kepada pemilik pom mini ini, Satpol PP menggandeng TNI dan Polri, serta Kasi Trantib dari seluruh Kelurahan dan Kecamatan yang ada di kota Balikpapan. 

Giat Gaktib ini dilakukan atas dasar Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang penjualan BBm eceran yang ada di kota Balikpapan, dimana dalam surat edaran tersebut jelas tertulis bahwa tim gabungan akan melakukan penertiban maupun penutupan pom mini yang tidak memiliki izin usaha seperti sertifikat OSS dengan KBLI 47892.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, menjamurnya titik-titik pertamini di Balikpapan, hingga adanya surat edaran Wali Kota Balikpapan, membuat satpol PP harus turun lapangan untuk melakukan pembinaan kepada para pemilik pertamini.

“Jadi kali ini kami dari satpol pp dan petugas gabungan, masih memberikan toleransi kepada para pelaku usaha pertamini untuk menyesuaikan kepemilikan pom mini mereka sesuai dengan surat edaran dari wali kota,” tegas Izmir.

Lebih lanjut Izmir menjelaskan, bagi para pemilik pertamini ini harus memiliki izin OSS dengan KBLI 47892, lalu pemilik pun harus bisa menjabarkan sistem keamanan dan keselamatan pada saat mereka melakukan penjualan, dan juga pemilik pertamini pun harus memiliki APAR (Alat Pemadang Api Ringan) dengan kandungan 70% Dry Chemical Powder.

“Para pimilik pertamini itu harus punya izin OSS, dan juga harus bisa paham bagaimana keselamatan dan keamanan nya, dan juga harus punya APAR,” jelas Izmir.

Dari 12 titik pertamini yang dikunjungi oleh tim gabungan ini, telah didapati hampir seluruh pemilik pertamini tidak memiliki izin OSS dan tidak ada APAR.

“ada 12 titik tadi yang kami kunjungi, namun sebagian besar dari mereka masih belum meiliki izin, dan kami masih memberikan toleransi hingga bulan April untuk melengkapinya,” ucap Izmir.

Jika pemlik pertamini ini tidak mengindahkan aturan yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, maka dapat dipastikan setelah lebaran tim gabungan akan melakukan razia besar-besaran dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyitaan terhadap pertamini yang mereka miliki.

“Ya intinya kami sudah berikan toleransi mulai sekarang, namun jika mereka tidak mentaati aturan yang sudah tertulis di Surat Edaran Wali Kota, ya kami akan razia nanti setelah lebaran,” tutup Izmir.(Rie)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas