NusaUtaraTV, TENGGARONG - Melalui Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Adat Desa, Kelurahan (LAD/LAK), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ingin memperkuat peran, fungsi, dan tugas lembaga adat desa/kelurahan sebagai mitra pemerintah desa, dalam perencanaan dan pembangunan desa/kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar, Edi Damansyah saat forum group discussion (FGD) tentang penguatan, peran, dan fungsi lembaga adat desa dan kelurahan beberapa waktu lalu.
Edi mengatakan, setelah berkeliling di semua desa dan kelurahan, banyak masukan dari lembaga adat dan kepala adat yang meminta perhatian pemerintah untuk peningkatan peran dan fungsi lembaga adat.
"Bahkan ada yang bersurat meminta operasional berupa kendaraan sepeda motor. Insya Allah akan kami kaji dan rencanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Bupati Kukar.
Dia menyebutkan, selama ini lembaga adat belum mendapatkan perhatian maksimal. Melalui FDG ini, ratusan lembaga adat dikumpulkan dan merumuskan serta masukan yang akan diambil sebagai kebijakan Pemkab Kukar, dalam mengoptimalisasikan peran dan fungsi kepala adat dan lembaga adat di Kukar.
“Saya berharap forum ini dapat produktif sehingga para lembaga adat dapat melaksanakan peran dan fungsinya. Insya Allah Pemkab Kukar terus berkomitmen bagaimana unsur-unsur lembaga adat ini, betul-betul kuat peran dan fungsinya,” tuturnya.
Pemkab Kukar, kata Edi, tidak hanya meminta bagaimana menjalankan peran dan fungsi lembaga adat. Melainkan akan menetapkan kebijakan-kebijakan berkaitan dengan keberadaan lembaga adat.
Apalagi biaya operasional masih sebesar Rp 500 ribu melalui alokasi dana desa (ADD). Ke depan, biaya operasional akan tingkatkan kembali sehingga peran lembaga adat bisa berjalan dengan maksimal.
“Cuma, berapa besarannya masih kami hitung dan disesuaikan dengan aturan yang ada. Intinya Pemkab Kukar berupaya bagaimana penguatan fungsi lembaga adat dan kepala adat ini dapat maksimal dan diimplementasikan dengan baik,” tungkasnya. (mrk/kss)