https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
30 Mei 2024 | Dilihat: 320 Kali

Sekda Kukar: Kades Diminta Pahami UU Desa Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

noeh21
      
NusaUtaraTV, Tenggarong - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Audiensi Publik (Public Hearing) Undang-undang No 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 6/2014 tentang Desa, di Gedung Bela Diri, Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis 30 Mei 2024.
 
Dalam sambutan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah yang dibacakan Sekda Kukar Sunggono,
mengajak kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa untuk mempelajari dan memahami perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu dengan seksama.
 
“Gunakanlah kewenangan yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edi Damansyah.
 
Selain Sunggono, kegiatan itu juga dihadiri Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo, para Kades dan perangkat desa, PABPDSI, APDESI, dan PPDI se-Kalimantan Timur (Kaltim).
 
Kukar ini memiliki sebaran sebanyak 20 Kecamatan, 44 Kelurahan, dan 193 Desa. Dengan banyaknya desa itu, maka Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman.
 
Sejumlah program yang dilaksanakan, bahkan langsung bersentuhan dengan problematika desa.
 
Program tersebut di antaranya, Air Bersih Desa, Program Terang Kampongku, dan Program Desa Ramah Lingkungan.
 
Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Kukar terus berkomitmen untuk membangun desa.
 
“Sehingga diharapkan program-program yang telah diluncurkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan dapat mewujudkan desa-desa di Kukar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” demikian ujarnya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas