NusaUtaraTV, Makassar– Sebuah video aksi berbahaya emak-emak berkendara motor bonceng enam di Makassar viral di media sosial. Hal itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Satlantas Polrestabes Makassar.
Dalam video tersebut pengunggah mengatakan video seorang ibu berboncengan enam orang tersebut terjadi di Jalan Veteran, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tampak dalam video, emak-emak mengendarai motor tanpa mengenakan helm. Ia membonceng empat remaja perempuan di jok belakang dan satu orang di bagian depan. Empat remaja perempuan yang dibonceng, mengenakan seragam SMP, SMA, dan seragam olahraga sekolah.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, mengatakan pihaknya telah melihat dan menelusuri video yang beredar tersebut. Dari penelusuran nomor polisi kendaraan itu tidak terdaftar.
"Setelah kami telusuri dan kami lacak, ternyata identitas nomor tersebut tidak terdaftar di Samsat atau diregistrasi," kata Kompol Mamat,Rabu (6/6 2024).
Apa yang dilakukan emak-emak yang belum diketahui identitasnya itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
"Sesuai dengan pasal 106 ayat 9 berboncengan lebih dari dua, tidak memakai helm dan tentunya itu sangat-sangat tidak dianjurkan," jelasnya.
Dirinya pun mengimbau masyarakat Kota Makassar, khususnya pengendara motor agar tidak lagi berboncengan lebih dari dua.
"Kami sosialisasikan ke masyarakat Kota Makassar agar tidak lagi berboncengan lebih dari dua, dan memakai helm," imbuh Mamat.
Terkait dengan nomor polisi bodong yang digunakan, polisi hingga saat ini masih belum bisa memastikan. Pasalnya nomor kendaraan yang tidak terdaftar juga bisa terjadi apabila tidak membayar pajak lebih dari lima tahun karena secara otomatis terhapus.