https://nusautaratv.com/
Tutup Menu
11 Jun 2024 | Dilihat: 380 Kali

Tragis! Polwan Bakar Suami Hingga Tewas di Mojokerto, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

noeh21
      
NusaUtaraTV, Mojokerto – Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN (28) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Usai membakar suaminya yang juga anggota polisi yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW (27) di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (8/6/2024).
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
 
"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).
 
Dirmanto menyebut Briptu FN sudah ditahan. Namun karena ia masih memiliki tiga anak, yang terdiri dari satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan, yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus bersama anaknya.
 
"Sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," katanya.
 
Kronologi kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku diduga jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.
 
Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.
 
Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan.
 
Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
 
Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai sempat dirawat karena luka bakar 96 persen.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas