14 Mei 2024 | Dilihat: 69 Kali
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI
NusaUtaraTV, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).
Kasus ini bermula dari pengajuan surat penawaran lahan 795.882 M2 atau 79,5 Ha di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu permeter persegi oleh Direktur PT Kejayan Mas kepada Direktur PTPN XI yang kala itu dijabat Cholidi.
Cholidi lalu memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan Khoiri menyusun draft SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu di PTPN XI.
Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," pungkas Alex.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.